"Bagaimana rasanya kalah di kandang sendiri," tulis Nikita Mirzani sembari menyematkan emot tertawa.
"Glow glow glow," lanjutnya.
Dilansir dari Kompas.com, kisruh merek dagang antara MS Glow dan PS Glow berbuntut panjang di Pengadilan Niaga. Awalnya, PS Glow mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan, namun gugatan itu ditolak.
Tak menyerah, PS Glow kemudian melayangkan gugatan di tempat lain, yakni Pengadilan Niaga Surabaya.
Berbeda pengadilan, berbeda pula hakim yang memutuskan. Gugatan PS Glow itu diterima Pengadilan Niaga Surabaya. Putusan terakhir, MS Glow harus membayar ganti rugi Rp 37,9 miliar ke PS Glow.
Seperti diketahui, sengketa merek dagang ini terjadi antara pemilik MS Glow Gilang Widya Pramana yang lebih populer dikenal sebagai Juragan 99 melawan Putra Siregar, pemilik PS Glow.
Keduanya saling melapor tentang siapa yang sebenarnya lebih berhak atas merek dagang produk kosmetik tersebut.
Kasus ini menyita perhatian khalayak karena kedua pengusaha tersebut juga merupakan influencer di media sosial dan sebutan 'crazy rich'.
Lalu apa sebenarnya perbedaan mendasar antara PS Glow dan MS Glow yang sama-sama merupakan merek dagang kosmetik ini?
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar