"Korban diimingi uang Rp 50.000, dengan harapan tidak diceraikan atau ditinggalkan oleh suaminya," kata Andrie.
Waktu pertama disetubuhi, IS merekam suaminya melakukan perbuatan biadab itu.
Rekaman video asusila itu pun disebarkan IS melalui grup WhatsApps.
"Rekaman video disebarkan tiga bulan lebih dari kejadian pertama. Yang menyebarkan video tersebut IS, karena korban tidak mau lagi disuruh melayani pelaku DS," kata Andrie.
DS ditangkap setelah kabur ke wilayah Sumatera Barat, Minggu (17/7/2022).
"Tersangka DS saat ini sudah kita tahan. Sedangkan istrinya, SI, sebelumnya sudah ditangkap. Perkaranya sudah dilimpahkan (tahap II) ke kejaksaan pada Rabu (29/6/2022) lalu," beber dia.
Andrie menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan pelaku pada 20 November 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunpekanbaru,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar