GridPop.ID - Siapa yang tidak kenal artis kontroversial Nikita Mirzani.
Lewat akun Instagramnya Nikita Mirzani sering membuat huru hara.
Terbaru, gegara unggahannya Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra.
Namun, mantan pacar John Hopkins itu tidak kapok.
Meski kini Instagramnya hilang disita polisi, Nikita Mirzani akan membuat akun baru dan tetap menjadi dirinya.
Dilansir dari Kompas.com, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid,
tak bisa memberikan jawaban terkait akun Instagram Niki yang menghilang setelah penangkapan paksa di Mal Senayan City, Kamis (21/7/2022).
"Wah, kalau itu saya enggak bisa jawab ya tapi Instagram itu kan punya hak ya kalau dianggap ada sesuatu yang perlu untuk di-take down, ya kita enggak bisa apa-apa," katanya, Sabtu (23/7/2022).
Fahmi tak begitu memikirkan soal bagaimana akun Instagram itu bisa kembali.
"Tapi Niki bisa membuat akun Instagram baru atau mungkin dengan cara yang bagaimana bisa diaktifkan kembali," katanya.
Senada dengan hal itu, Nikita bahkan berencana untuk membuat akun Instagram baru.
"(Akun Instagram hilang) Iya bikin lagi," kata Nikita di Polresta Serang, dikutip dari Tribun Seleb.
Terkait isi konten, ibu tiga anak ini menegaskan akan tetap menjadi sosok pribadi Nikita Mirzani sesungguhnya.
"Aku akan tetap menjadi Nikita yang huru hara supaya kalian semua dapet berita dari saya, kalau saya diam nanti beritanya basi, udah itu doang," ujar Nikita.
Sebelumnya diberitakan Polresta Serang Kota telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, Jumat (22/7/2022).
Surat perintah itu diterbitkan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar