Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku," imbuhnya.
Awal mula korban dan tersangka kenal yaitu pada awal Februari 2020 ketika keluarga gadis belia itu sering minta bantuan pada JKI untuk melakukan pengobatan alternatif dan gangguang gaib yang dialami keluarga korban.
Saat itu ayah korban sedang sakit, namun begitu diobati tersangka mampu sembuh secara perlahan.
“Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri," kata Dwiasi Wiyatputera.
Akan tetapi kebusukan tersangka terkuak saat korban hamil.
Korban mengadu pada orang tuanya tentang aksi bejat tersangka selama ini.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka JKI terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Peristiwa serupa juga dialami oleh dua orang gadis di Tuban.
Melansir Tribunnews.com, seorang guru spiritual berinisial FR dilaporkan ke Polres Tuban terkait dugaan pencabulan pada, Rabu (13/10/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria berinisial FR adalah seorang guru di padepokan spiritual di Kecamatan Senori.
Ia dilaporkan ke pihak berwajib atas aksi dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar