Ulah pelaku akhirnya terungkap setelah salah seorang orangtua korban melapor ke polisi.
"ZH sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Istiqlal.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, kejadian serupa juga terjadi di Lamongan.
AK diketahui melakukan tindak pencabulan terhadap pembantu anaknya yang merupakan yatim piatu.
Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka.
Keadaan inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk melakukan pencabulan hingga korban hamil 2 bulan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar