GridPop.ID - Lagi-lagi pencabulan terjadi di lingkungan sekolah.
Parahnya, pelaku adalah guru agama.
Ialah ZH (58) yang selama setahun terakhir sudah mencabuli 11 muridnya.
Warga Padang Panjang, Sumatra Barat, itu akhirnya ditangkap pada Rabu (27/04/2022) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Melansir dari Kompas.com, modus pelaku adalah dengan memberikan iming-iming uang jajan.
Selain itu agar korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal, Kamis (28/7/2022).
"Modusnya dengan memberi uang jajan kepada korban dan meminta agar tidak memberi tahu ke orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal yang dihubungi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
Istiqlal menyebutkan korban dicabuli sebelum pelajaran dimulai.
"ZH mengaku hanya meraba-raba tidak sampai melakukan hubungan badan," kata Istiqlal.
Peristiwa itu bahkan dilakukannya di tempat mengaji sekaligus rumah ZH, Aia Angek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar.
Ulah pelaku akhirnya terungkap setelah salah seorang orangtua korban melapor ke polisi.
"ZH sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Istiqlal.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, kejadian serupa juga terjadi di Lamongan.
AK diketahui melakukan tindak pencabulan terhadap pembantu anaknya yang merupakan yatim piatu.
Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka.
Keadaan inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk melakukan pencabulan hingga korban hamil 2 bulan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar