Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aksi serupa juga dilakukan seorang dukun cabul bernama Muhammad Aung Saputra alias Habib Deden (40).
Dukun cabul tersebut memperdaya warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat dengan modus mampu mengusir roh jahat di dalam rumah dan tubuh seorang gadi di bawah umur.
Akan tetapi, ternyata pria bejat itu malah melakukan aksi pencabulan di kediaman korban pada, Selasa (5/7/2022).
"Jadi tersangka ini enggak sekali ritualnya, tapi beberapa kali.
Nah atas tipu daya itu pelaku akhirnya melakukan asusila terhadap korban berawal dari meraba dan tindak asusila lainnya tapi tidak sampai disetubuhi," ucap Kasatereskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla.
GridPop.ID (*)
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar