GridPop.ID - Seorang pria melakukan tipu daya agar dapat menjadikan sang adik ipar sebagai pemuas nafsu birahi.
Aksi tersebut terjadi di Kabupaten Tangerang, Bekasi.
Melansir Tribun Batam, kejadian pemerkosaan itu berlangsung saat si adik ipar hendak berobat dengannya.
Pelaku berinisial MS menyebut bahwa korban terkena guna-guna dan harus mendapatkan pengobatan.
Lantaran cemas, gadis itu bersedia berobat pada pelaku.
Akan tetapi, si adik ipar berusia 19 tahun itu malah diminta untuk masuk ke dalam kamar tertutup dan membuka pakaian.
Alhasil terjadilah aksi pencabulan yang dilakukan si kakak ipar.
Modus aksi bejat pelaku yakni mengobati korban dari gangguan makhluk gaib.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura bisa mengobati korban yang terkena guna-guna.
"Awalnya tersangka MS (37) dengan tipu muslihat menyampaikan bahwa korban terkena guna-guna sehingga akan sulit mendapatkan jodoh," kata Romdhon dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
Pria itu membujuk korban agar segera mengobati penyakit yang diderita.
Kecemasan yang dirasakan korban membuatnya akhirnya bersedia untuk melakukan pengobatan dengan diantar orang tua dan kakak alias istri tersagka.
Tapi, tersangka beralasan ritual tersebut hanya boleh disaksikan olehnya dan korban.
Sehingga pelaku melakukan aksinya di kamar tertutup.
Di sana tersangka meminta agar korban melucuti pakaiannya dan celana ketika ritual pengobatan sebelum dimulai.
"Korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka mencabuli korban," papar Romdhon.
Kemudian tersangka meminta agar korban datang lagi keesokan harinya dengan alasan kembali melakukan pengobatan yang tak bisa hanya dilakukan sekali saja.
Korban pun menuruti permintaan tersangka, tapi ia datang sendirian dan meminta agar pengobatan tak dilakukan seperti sebelumnya.
Tapi, lagi-lagi tersangka melakukan pengobatan dengan cara serupa.
"Di dalam kamar, tersangka menutup mata korban dengan kain. Melepaskan pakaian korban dan kembali melakukan perbuatan asusila," kata Romdhon.
Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Rajeg dan segera melakukan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aksi serupa juga dilakukan seorang dukun cabul bernama Muhammad Aung Saputra alias Habib Deden (40).
Dukun cabul tersebut memperdaya warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat dengan modus mampu mengusir roh jahat di dalam rumah dan tubuh seorang gadi di bawah umur.
Akan tetapi, ternyata pria bejat itu malah melakukan aksi pencabulan di kediaman korban pada, Selasa (5/7/2022).
"Jadi tersangka ini enggak sekali ritualnya, tapi beberapa kali.
Nah atas tipu daya itu pelaku akhirnya melakukan asusila terhadap korban berawal dari meraba dan tindak asusila lainnya tapi tidak sampai disetubuhi," ucap Kasatereskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla.
GridPop.ID (*)
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar