Gridpop.ID - Nikita Mirzani diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Meski menjadi tersangka, Nikita Mirzani batal ditahan oleh Polresta Serang Kota.
Dilansir dari laman kompas.com, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.
Pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor.
"Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu juga sudah kami sampaikan ke pengacara dan Ibu Nikita atau NM dan dia juga menyanggupi untuk bisa menginformasikan itu," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, dalam jumpa pers Jumat (22/7/2022).
Meskipun demikian, Nikita Mirzani tetap diimbau untuk bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung.
Tak hanya itu saja, Shinto Silitonga juga meminta Satreskrim Polresta Serang Kota untuk segera menuntaskan perkara ini.
"Meski terhadap tersangka Ibu NM tidak dilakukan penahanan namun penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk bisa menuntaskan perkara ini hingga dapat memberikan kepastian hukum," kata Shinto.
Meski begitu, Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan lantaran bebas terbang ke luar negeri meski menjadi tersangka.
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar