Kemudian An mengadu pada sang ibu dan berujung pada laporan kepolisian.
Lalu tersangka berhasil diamankan pada, Jumat (29/7/2022) untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Baturaja Timur.
Adapun Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Slk melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH menerangkan, perbuatan cabul tersangka telah dilakukan sejak 2017.
Selain melakukan pencabulan, tersangka juga mengancam akan membunuh korban dan menceraikan ibu korban jika aksi ini sampai bocor.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, celana jeans pendek, serta baju tanktop milik korban, juga diamankan hasil Visum et repertum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Melansir Tribun Solo, peristiwa serupa juga terjadi di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.
J (34), seorang ayah tiri memperkosa anak sambungnya yang berinisial DADJ (13).
Perbuatan bejat pelaku dilakukan pada Agustus 2021, tapi baru terungkap saat korban hamil dan melahirkan pada Juni 2022.
Korban awalnya mengaku dihamili T yang merupakan pamannya, tapi kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga diketahui fakta sesungguhnya dari hasil Tes DNA.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar