GridPop.ID - Kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas ditembak oleh Bharada E memasuki babak baru.
Terbaru kini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).
Penahanan ini buntut kasus kematian Brigadir J di kediaman dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022).
Diansir dari laman tribunstyle.com, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
"Beberapa bukti dari irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP," kata kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip TribunStyle.com, Minggu, (7/8/2022).
"Oleh karenanya, Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri," tuturnya.
Informasinya, Ferdy Sambo akan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.
“Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore, FS ditetapkan melanggar kode etik, malam ini akan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan,” kata sumber seperti dikutip dari TribunMedan.com.
Sementara dikutip dari laman kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo juga menjelaskan Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang ada di kediamannya.
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar