Setelah itu korban diminta untuk menunggu di basement, sementara tersangka menuju receptionist hotel guna check in.
"Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di bawah ancaman sebilah pisau,” terang dia.
“Tersangka juga mengancam akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial jika korban tidak menurut,” lanjutnya.
“Dikarenakan rasa takut, korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," ungkap Ryan.
Sabtu, (4/6/2022) orang tua korban akhirnya mengetahui peristiwa yang menimpa sang anak hingga akhirnya melapor ke Polresta Banda Aceh.
Kemudian pelaku dicari keberadaannya dan berhasil ditangkap di kediamannya pada, Jumat (5/8/2022).
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu dilansir dari Prohaba.co, insiden serupa juga menimpa gadis berusia 15 tahun di Bima, NTB yang diperkosa secara bergilir oleh 9 pemuda.
Awal mula peristiwa menggegerkan itu terjadi kala korban dijemput oleh pelaku berinisial AL (18) saat menonton Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Kecamatan Monta, Bima.
Gadis belia itu diperkosa oleh 9 pemuda di sebuah rumah kosong yang lokasinya tak jauh dari lokasi MTQ yakni pada, Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 22.00 WITA.
Korban diajak jalan-jalan sebelum akhirnya dijadikan pemuas nafsu bejat oleh para pelaku.
Mirisnya, usai para tersangka puas menggilir korban, gadis belia itu ditinggal begitu saja.
Kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolres Bima.
GridPop.ID (*)
Source | : | Serambinews.com,Prohaba.co |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar