GridPop.ID - Seorang gadis di bawah umur menjadi korban pemerkosaan disertai ancaman oleh pemuda di Kota Banda Aceh.
Insiden pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dialami gadis berusia 14 tahun tersebut dilakukan di sebuah hotel ternama di Banda Aceh.
Melansir Serambinews.com, pelaku merupakan pemuda berinisial U (20) warga salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Terkuak bahwa aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Fakta tersebut diungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha usai korban berhasil diamankan di kediamannya pada, Jumat (5/8/2022).
"Korban diperkosa sebanyak dua kali di salah satu hotel ternama di Banda Aceh," kata Kasat Reskrim, Kompol Ryan, Sabtu (6/8/2022).
Peristiwa itu terjadi ketika tersangka menjemput korban di rumahnya pada, Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Usai menjemput korban, tersangka lalu membawa gadis belia itu berkeliling Kota Banda Aceh.
Bukan itu saja, korban juga diajak untuk makan siang di salah satu tempat.
“Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in, " jelasnya.
"Saat itu, korban sempat mempertanyakan kepada tersangka “ngapain kesini", dan tersangka pun menjawab, ‘sudah ikut saja’," lanjut Kasat Reskrim.
Setelah itu korban diminta untuk menunggu di basement, sementara tersangka menuju receptionist hotel guna check in.
"Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di bawah ancaman sebilah pisau,” terang dia.
“Tersangka juga mengancam akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial jika korban tidak menurut,” lanjutnya.
“Dikarenakan rasa takut, korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," ungkap Ryan.
Sabtu, (4/6/2022) orang tua korban akhirnya mengetahui peristiwa yang menimpa sang anak hingga akhirnya melapor ke Polresta Banda Aceh.
Kemudian pelaku dicari keberadaannya dan berhasil ditangkap di kediamannya pada, Jumat (5/8/2022).
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu dilansir dari Prohaba.co, insiden serupa juga menimpa gadis berusia 15 tahun di Bima, NTB yang diperkosa secara bergilir oleh 9 pemuda.
Awal mula peristiwa menggegerkan itu terjadi kala korban dijemput oleh pelaku berinisial AL (18) saat menonton Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Kecamatan Monta, Bima.
Gadis belia itu diperkosa oleh 9 pemuda di sebuah rumah kosong yang lokasinya tak jauh dari lokasi MTQ yakni pada, Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 22.00 WITA.
Korban diajak jalan-jalan sebelum akhirnya dijadikan pemuas nafsu bejat oleh para pelaku.
Mirisnya, usai para tersangka puas menggilir korban, gadis belia itu ditinggal begitu saja.
Kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolres Bima.
GridPop.ID (*)
Source | : | Serambinews.com,Prohaba.co |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar