GridPop.ID - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun Arman Hanis selaku kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maaf atas nama keluarga usai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Kapolri.
Seperti diketahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan status tersangka terhadap Ferdy Sambo pada, Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Dalam menetapkan status tersangka terhadap Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit juga didampingi oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Tim Khusus, ujar Kapolri telah menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J hingga berujung meninggal dunia.
Penembakan tersebut dilakukan oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Saudara Bharada E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," lanjutnya.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait," imbuhnya.
Melansir Kompas.com, kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawati memberikan tanggapan usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan status tersangka yang disandang sang klien.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar