GridPop.ID - Masih ingat dengan aktor Zumi Zola?
Nama Zumi Zola sempat menjadi sorotan pada tahun 2018 silam.
Kala itu Zumi Zola ditangkap karena kasus korupsi yang menjeratnya. Ia terseret kasus dugaan suap pengesahan RAPBD 2018.
Dikutip dari Kompas.com via Grid.ID Zumi Zola terbukti menerima sgratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar 177.000 dollar Amerika Serikat, dan 100.000 dollar Singapura.
Dana tersebut bersumber dari, pertama Apif Firmansyah, orang terdekatnya sebesar Rp 34,6 miliar.
Kedua, Asrul Pandapotan Sihotang, kontraktor orang kepercayaannya sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.
Selain itu, Zumi juga menerima gratifikasi dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
Uang tersebut tak dilaporkan Zumi Zola kepada KPK selama lebih dari 30 hari sejak diterima. Ia malah menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Oleh karenanya, ia dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Memiliki Latar Pendidikan dan Keluarga Mentereng
Nasibnya berakhir menjadi tahanan korupsi, Zumi Zola ternyata memiliki latar belakang yang tak bisa dianggap remeh.
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar