GridPop.ID - Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan guru tari di Kota Malang bernama Yahya Ramadhani?
Kini, pria 37 tahun itu mendapatkan ganjaran setimpal.
Atas perbuatannya yang telah merusak masa depan belasan murid, Yahya Ramadhani dijatuhi vonis hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama enam bulan.
Diberitakan Tribun Jatim sebelumnya, Yahya Ramadhani ditangkap pada Selasa (18/1/2022), usai para korban melapor ke Polresta Malang Kota.
Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan meditasi atau ritual dalam pelaksanaan tarian jaranan kepada para korban.
Jadi, para korban yang rata rata berusia 12-13 tahun itu dibawa ke suatu kamar, lalu diraba, dilakukan pencabulan dan disetubuhi.
Perlu diketahui, tersangka memiliki sanggar tari.
Dan sanggar tari tersangka, mempunyai 62 murid dengan perincian 21 murid perempuan dan 41 murid laki-laki.
Diketahui, aksi pelaku ini dilakukan sejak September hingga November 2021 lalu.
Selama kurun waktu tersebut, ia melancarkan aksinya kepada para korban yang jumlahnya mencapai 11 orang.
Kini, kasusnya oun sudah menemukan titik terang.
Source | : | Tribun Jatim,Tribun Madura |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar