Melansir dari Tribun Madura, pada Senin (8/8/2022) kemarin telah digelar sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) yang agendanya membacakan vonis Ketua Majelis Hakim Sri Haryani.
Untuk terdakwa, mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
Dalam putusannya, Sri Haryani menyampaikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan, telah melanggar dakwaan yang dibacakan oleh JPU sebelumya. Yakni, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Untuk hal yang meringankan, terdakwa memiliki anak dan menjadi tulang punggung keluarga, mengakui perbuatan dan menyesalinya, serta berlaku sopan selama persidangan," ungkap Sri Haryani dalam persidangan.
Sementara itu, hal yang memberatkan untuk terdakwa adalah merusak masa depan generasi muda. Serta tidak mendukung upaya untuk memberantas kejahatan terhadap anak.
Sebagai informasi, vonis pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Mengingat, jumlah korban yang mencapai 11 orang, dengan usia diantara 11-16 tahun.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto menyatakan pihaknya masih pikir-pikir.
"Saat ini kami masih akan melaporkan ke pimpinan, terkait sikap selanjutnya. Untuk saat ini, kami masih menyatakan pikir-pikir," tandasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jatim,Tribun Madura |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar