GridPop.ID - Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus penembakan Brigadir J, salah satunya adalah warga sipil bernama Kuat Maruf.
Selain menyaksikan penembakan Brigadir J, Kuat Maruf yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo ini juga memiliki peran lain.
Apa itu?
Diketahui saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Mereka berempat telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan Mako Brimob.
Dari empat tersangka kasus tewasnya Brigadir J, ada yang berprofesi sebagai anggota Polri dan masyarakat sipil.
Yakni Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lantas kenapa seorang warga sipil bisa ikut terseret dalam kasus ini?
Kepada wartawan pada Rabu (10/08), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan penjelasannya.
Ia menyebut jika Kuat Maruf punya peran yang sama dengan Brigadir RR.
Bahwa selain menyaksikan penembakan Brigadir J, keduanya diduga tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J sebelum tewas.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus, dikutip dari GridHot.ID.
Agus menyatakan bahwa keduanya juga diduga tidak mencegah adanya penembakan terhadap Brigadir J.
Sebaliknya, keduanya juga diduga turut diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," tukasnya.
Adapun seperti yang dikutip dari KompasTV, Kuat Maruf pun diketahui pernah diperiksa oleh Komnas HAM pada Senin (1/8/2022) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
GridPop.ID (*)
Source | : | KompasTV,GridHot.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar