"Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Terakhir, surat tersebut tak lupa ditandatangani Bharada E.
Selain itu juga terdapat materai yang ditempel di surat tersebut.
Padahal semenjak Deolipa ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum Bharada E, fakta-fakta mengejutkan soal kasus penembakan Brigadir J perlahan mulai terungkap.
Di sisi lain, Boerhaniddin mengaku bingung dengan keputusan Bharada E.
Melansir Tribun Timur, ia tak menyangkan jika Bharada E melakukan hal itu.
“Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur hari ini juga kok sudah dicabut.
Ini saya pikir, aduh skenario apa lagi ini,” kata Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Bukan tanpa alasan, dikatakan oleh Boerhanuddin bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional seperti yang tertuang dalam Undang Undang tentang Advokat.
Pihaknya juga tak melanggar sedikit pun aturan tersebut.
“Ya namanya kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan UU Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar,” ujarnya.
“Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu,” lanjut dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar