GridPop.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut kuasa dua pengacaranya, yaitu Deolipa Yumara dan Boerhanuddin.
Publik pun dibuat bertanya-tanya, mengapa Bharada E 'memecat' dua pengacara tersebut meski penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J belum rampung.
Melansir Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan keputusan Bharada E tersebut.
"Iya betul," ujar Andi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Diketahui bahwa surat pencabutan kuasa terhadap Deolipa dan Boerhanuddin telah beredar luas di kalangan awak media.
Pun Andi telah mengonfirmasi kebenaran surat tersebut.
Dalam surat yang diketik rapi tersebut, tertulis bahwa Bharada E menyatakan mencabut kuasa atas dua pengacaranya per 10 Agustus 2022.
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.
Bharada E juga menyatakan jika Deolipa dan Boerhanuddin tak lagi memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadapnya.
Masih dalam surat tersebut, ia menerangkan bahwa surat kuasa kepada dua pengacaranya itu tak berlaku lagi.
"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tulis Bharada E.
"Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Terakhir, surat tersebut tak lupa ditandatangani Bharada E.
Selain itu juga terdapat materai yang ditempel di surat tersebut.
Padahal semenjak Deolipa ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum Bharada E, fakta-fakta mengejutkan soal kasus penembakan Brigadir J perlahan mulai terungkap.
Di sisi lain, Boerhaniddin mengaku bingung dengan keputusan Bharada E.
Melansir Tribun Timur, ia tak menyangkan jika Bharada E melakukan hal itu.
“Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur hari ini juga kok sudah dicabut.
Ini saya pikir, aduh skenario apa lagi ini,” kata Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Bukan tanpa alasan, dikatakan oleh Boerhanuddin bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional seperti yang tertuang dalam Undang Undang tentang Advokat.
Pihaknya juga tak melanggar sedikit pun aturan tersebut.
“Ya namanya kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan UU Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar,” ujarnya.
“Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu,” lanjut dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar