GridPop.ID - Kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus mendapat sorotan publik.
Pasalnya, kasus penembakan Brigadir J ini melibatkan oknum polisi yang menjadi tersangkanya.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Diketahui sejauh ini ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Adapun empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyampaikan Bharada E berperan menembak Brigadir J.
Lalu, RR dan KM diketahui membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dikutip Tribunnews.com dalam siaran langsung YouTube Kompas TV.
"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," jelas Agus.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar