GridPop.ID - Kasus kematian Brigadir J yang masih diselidiki hingga saat ini menghadirkan kabar baru.
Laporan Putri Candrawathi terkait pelecehan yang diduga dilakukan mendiang Brigadir J terbukti palsu.
Hal ini diungkapkan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
Melansir TribunWow.com diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya sama sekali tak menemukan adanya tindakan pelecehan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tegas Andi Rian dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (12/7/2022).
Laporan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi pun dinyatakan tidak terjadi.
"Ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, yaitu LP model A, terkait percobaan pembunuhan dan yang kedua LP B, terkait dugaan pelecehan, itu tidak ada," terangnya.
Dengan terungkapnya skenario rekayasa eks Kadiv Propam Polri, secara otomatis mematahkan laporan Putri.
Menurut Andi, laporan palsu tersebut sengaja dibuat untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu Ferdy Sambo yang kini diamankan di Mako Brimob mengaku merusak TKP pembunuhan Brigadir J.
Diberitakan Kompas.com, hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan, M Choirul Anam.
Perusakan tersebut, kata Anam, diniatkan Ferdy Sambo agar peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa direkayasa sesuai dengan skenario yang dibuat.
"Memang dia (Ferdy Sambo) yang mengakui memang dia lah yang menyusun cerita, dia lah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa sehingga semua orang juga susah untuk membuat terang peristiwa karena ada kerusakan di TKP," kata Anam dalam konferensi pers usai meminta keterangan Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat (12/8/2022).
Perusakan tempat kejadian perkara ini, kata Anam, bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Dalam konteks pelanggaran Hak Asasi Manusia, kata Anam, obstruction of justice termasuk salah satu pelanggaran HAM.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar