Diperkirakan usia kehamilan baru satu hingga dua minggu," tutur Mustofa.
Melansir Tribun Lombok, berikut ini kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Jasad H pertama kali ditemukan di rumahnya.
Diketahui tersangka mengunjungi korban pada 26 Juli 2022.
Saat itu pasangan kekasih tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri.
S juga sempat menyinggung bahwa H sudah tidak perawan.
Setelah melakukan hubungan badan, korban mengaku hamil dan minta dinikahi.
Tapi, S menolak dengan dalih telah memiliki istri dan anak.
Pengakuan S tersebut bertolak belakang saat belum pacaran dulu.
Pasalnya S mengaku seorang duda.
Alhasil pengakuan tersebut membuat keduanya terlibat cekcok hingga terjadi kontak fisik.
Source | : | Serambinews.com,Tribun Lombok |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar