Ia menuturkan kesabaran pihak kuasa hukum dan kliennya telah habis karena Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf.
Padahal, nama baik Brigadir J telah tercemar karena tudingan pelecehan seksual tersebut.
"Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 WIB tadi malam maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segara tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan pihaknya telah berdiskusi dengan pejabat utama Mabes Polri di Bareskrim Polri.
Mereka juga telah meminta agar Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada banyak tadi. Termasuk Kabareskrim, ada Dirtipidum. Ada beberapa lah. Intinya kita minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong tapi dia nggak mau tolong. Kalau ibu Putri mau ditolong dia harusnya ngomong sama saya atau ngundang saya untuk bicara sama dia. Dan menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan," kata dia.
Sebelumnnya, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melaporkan Putri Candrawathi ke polisi atas tudingan laporan palsu.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).
Meski begitu, Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.
Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.
"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucapnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar