Korban pun ketakutan karena saat hendak pulang dianiaya," kata Ghala saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (17/8/2022).
Korban yang sudah empat bulan dipaksa tinggal bersama pelaku justru ditelantarkan dan diberi makan seadanya.
Pada, Minggu (31/7/2022) korban berhasil ditemukan oleh keluaganya dengan kondisi kurus, sakit, tak terawat, dan sudah hamil.
Melansir Tribun Jateng, kondisi N diketahui kini sangat mengenaskan dan mengalami trauma.
"Kenapa korban yang menghilang empat bulan baru ditemukan, karena keluarga tidak melapor polisi dan berusaha mencari sendiri," terang Ghala.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku adalah residivis kasus pencurian dan pencabulan anak di bawah umur.
"Iya pelaku pernah dipenjara kasus cabul anak dan pencurian," kata Ghala.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Ghala.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar