GridPop.ID - Terkuak modus pelaku pemerkosaan siswi SMP di Pati, Jawa Tengah.
Pria bernama Puji Handoyo (23) alias Banyak berhasil diamankan pihak kepolisian saat kabur di Alor, NTT setelah memperkosa dan menelantarkan N (15).
Melansir Kompas.com, saat menjalankan aksinya diakui pelaku ia ingin memiliki N.
Alhasil pelaku tega melakukan pemerkosaan dan penyekapan di rumahnya di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati.
Kasatreskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menyampaikan pelaku mengenal korban melalui media sosial pada April 2022 lalu.
Berhasil melontarkan bujuk rayu, pelaku kemudian menjemput korban di kediamannya di Kecamatan Tayu, Pati.
Lalu pria bejat itu mengajak korban yang masih SMP itu ke rumahnya yang kosong dan tak layak huni.
Diketahui bahwa pelaku yang bekerja sebagai pekerja serabutan itu tinggal sendirian lantaran ayahnya telah meninggal.
Sedangkan ibunya bekerja ke luar Jawa.
"Jadi motifnya ingin menikmati tubuh korban.
Modusnya dipacari dan dijanjikan dinikahi.
Korban pun ketakutan karena saat hendak pulang dianiaya," kata Ghala saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (17/8/2022).
Korban yang sudah empat bulan dipaksa tinggal bersama pelaku justru ditelantarkan dan diberi makan seadanya.
Pada, Minggu (31/7/2022) korban berhasil ditemukan oleh keluaganya dengan kondisi kurus, sakit, tak terawat, dan sudah hamil.
Melansir Tribun Jateng, kondisi N diketahui kini sangat mengenaskan dan mengalami trauma.
"Kenapa korban yang menghilang empat bulan baru ditemukan, karena keluarga tidak melapor polisi dan berusaha mencari sendiri," terang Ghala.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku adalah residivis kasus pencurian dan pencabulan anak di bawah umur.
"Iya pelaku pernah dipenjara kasus cabul anak dan pencurian," kata Ghala.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Ghala.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar