"Tetapi karena ada surat sakit maka ditunda, walaupun (demikian) tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung Jumat (19/8/2022) dikutip dari Kompas Tv.
Tak sampai di situ, terkait penangkapan ini maka timsus akan berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan.
"Maka sambil koordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya."
"Belum (ada penangkapan kepada ibu PC)."
"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," lanjut Agung.
Terkait sidang kode etik kepada PC akan dilakukan pekan depan lantaran masih dalam proses pemberkasan.
"Bahwa ini masih dalam proses pemberkasan, InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa Minggu ini, tapi paling dan tidak Minggu berikutnya," sambung Agung.
Di sisi lain, kuasa hukum PC yakni Arman Haris menyebut bahwa kondisi kliennya kini terus menurun.
Alhasil PC tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri guna melakukan gelar perkara pada, Kamis (18/8/2022).
Tapi sebelum ini PC telah menjalani pemeriksaan selama 3 hari berturut-turut sebelum menyandang status tersangka.
"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," kata Arman dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (19/8/2022).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar