Adapun, seperti yang dilansir dari Antaranews, pembebasan Suteki dari tugas mengajar sejumlah mata kuliah di Undip dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Akademik Undip dalam perkara pelanggaran disiplin.
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, padahal sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
GridPop.ID (*)
Source | : | KompasTV,Tribun Jakarta,Antaranews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar