"(Putri) mengajak berangkat ke (rumah dinas) Duren Tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," ujar Agus, Sabtu (20/8/2022).
Selain itu, peran Putri juga termasuk menjanjikan sejumlah uang tutup mulut kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM.
2. Proses Pemecatan Ferdy Sambo
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah dimutasi dari Kadiv Propam Polri menjadi Pejabat Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri per 4 Agustus 2022.
Setelah menjadi tersangka pada 9 Agustus lalu, status Sambo yang masih anggota Polri lantas dipertanyakan publik.
Divisi Propam Polri mengatakan tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"Kadiv Propam sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan dalam waktu dekat.
3. Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J akan Diumumkan
Hasil autopsi jenazah Brigadir J akan diumumkan secara publik di gedung Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
"Info yang saya dapat seperti itu. Hasil autopsi diumumkan di PDFI, Senin besok (hari ini, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Kompas TV, Minggu (21/8).
Autopsi ulang kematian Brigadir J dilakukan setelah adanya permintaan pihak keluarga yang ingin mengetahui penyebab kematiannya.
Dalam autopsi kedua jenazah Brigadir J ini, diduga ada beberapa penemuan fakta baru terkait kasus pembunuhan berencana dengan 5 tersangka, salah satunya Ferdy Sambo.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,KompasTV |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar