Kasu ini, ujar Irawan terkuak ketika warga memergoki pelaku dan korban sedang berada di bangunan kosong.
Kecurigaan warga muncul kala melihat ada sepeda motor yang terparkir di luar bangunan.
"Ada cahaya lampu atau senter masuk ke dalam rumah, kemudian keduanya melarikan diri ke semak-semak di belakang rumah," jelasnya.
Ketika keduanya mengira warga telah pergi, korban dan pelaku keluar dari semak-semak guna mengambil sepeda motor.
Saat itu keduanya ketahuan hingga pelaku mengakui telah melakukan aksi tak senonoh terhadap korban.
"Kemudian korban dibawa atau diserahkan ke orangtuanya sementara pelaku digiring ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, aksi serupa juga dilakukan oleh seorang pria berinisial SN (21) di Cirebon, Jawa Barat.
SN nekat menjadikan pacarnya yang masih di bawah umur sebagai pemuas nafsu bejat.
Aksi SN bahkan sudah tak terhitung.
Kala memperkosa pacarnya, pelaku merekam dan menjadikan rekaman tersebut sebagai ancaman agar ia dapat melakukan persetubuhan sewaktu-waktu.
"Tersangka melakukan aksinya pertama kali pada tahun lalu, dan berulang kali memaksa korban," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (21/7/2022).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar