GridPop.ID - Nasib mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah berada di ujung tanduk.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Ferdy Sambo resmi dipecat dari isntitusi Polri lewat sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Kamis (25/08).
Perubahan mimik wajah Ferdy Sambo saat sidang pun disorot.
Melansir dari Tribunnews.com, sidang etik ini digelar di ruang sidang gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi, sidang kode etik tersebut dilakukan secara tertutup.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.
Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo datang sekira pukul 09.25 WIB.
Ia mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) 'polos' lengkap saat berjalan masuk ke ruang sidang di gedung TNCC, Mabes Polri.
Sambo terlihat dijaga ketat oleh aparat kepolisian sebelum memasuki ruang sidang kode etik.
Sambo terlihat tenang dan tidak ada beban jelang menjalani sidang kode etik.
Namun berbeda halnya ketika ia diputuskan dipecat.
Keputusan itu ternyata tidak membuat mantan Kadiv Propam Polri itu murung.
Pantauan Tribunnews, Ferdy Sambo tampak keluar dari ruangan sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo keluar dikawal dengan sejumlah anggota Provost Mabes Polri hingga anggota Brimob loreng bersenjata lengkap.
Terlihat, Ferdy Sambo lalu keluar dengan tetap berdiri tegap saat awak media memanggil namanya.
Namun, dia tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media.
Dia hanya sempat melirik kerumunan awak media dan memilih berjalan memasuki ruangan lainnya.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, Kombes Nurul memastikan bahwa Bharada E hadir secara daring.
Masing-masing saksi akan diperiksa terlebih dulu sebelum pemeriksaan kepada Ferdy Sambo dilakukan.
Sambo tidak mengelak seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi, termasuk rekayasa kasus, penghilangan barang bukti seperti CCTV, hingga menghalangi proses penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri mengatakan bahwa pengakuan Sambo tersebut membuat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terbukti benar.
"Pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," ujarnya.
Adapun kode etik yang dilanggar Sambo sebanyak tujuh poin.
Semua poin itu disampaikan oleh Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri yang menjadi pemimpin sidang kode etik Ssambo.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar