GridPop.ID - Hasil sidang kode etik Ferdy Sambo sudah diumumkan ke publik.
Dalam sidang itu terbukti bahwa eks Kadiv Propam Polri itu melanggar 7 pasal sekaligus.
Akibatnya, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
Hal itu dibacakan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri yang menjadi pimpinan sidang.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Kendati begitu, Ferdy Sambo pun menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan banding.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujarnya.
Sedangkan, buntut dari putusan dirinya yang dipecat dari kepolisian, Ferdy Sambo disebut bakal kehilangan dua hal.
Dilansir dari Kompas.com, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menyebutkan, pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri membawa sejumlah implikasi.
Salah satunya, Sambo tak akan mendapat uang pensiun.
Selain itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut juga tidak akan mendapat gelar purnawirawan Polri.
"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," kata Bambang dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Hak pensiun hanya mungkin didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Sambo dari Korps Bhayangkara itu.
Namun, hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Polri (KKEP) telah menyatakan bahwa Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi.
Kendati begitu, kata Bambang, putusan pemecatan Sambo kini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebab, pascasidang KKEP menyatakan pemecatan terhadap Sambo, jenderal bintang dua tersebut berencana mengajukan banding.
"Hasil sidang etik itu masih berupa rekomendasi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Sambo masih banding. Artinya proses itu belum final," terang Bambang.
Bambang mengatakan, nasib akhir Sambo akan diputuskan melalui hasil sidang banding pemecatan dirinya.
Jika sidang banding tetap memutuskan pemecatan tidak hormat, selanjutnya Kapolri atau Presiden akan menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Sambo.
"Status Sambo menunggu SK PTDH dari Kapolri atau Presiden," terang Bambang.
Bambang menambahkan, status akhir Sambo di kepolisian akan menjadi wajah penegakan hukum internal Polri.
Proses ini, kata dia, menjadi awal reformasi kultural di lingkungan kepolisian.
"Ini masih titik awal dari proses yang disebut reformasi kultural di lingkungan Polri. Apakah konsisten dan berlanjut dengan langkah-langkah konkrit dan strategis melakukan pembenahan atau cukup sampai dengan seremoni-seremoni seperti selama ini," kata dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar