GridPop.ID - Penyelidikan kasus penembakan Brigadir J akhirnya terungkap fakta-fakta terbaru.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, membongkar kronologi ketika suaminya memberikan sebuah perintah.
Diakuinya, Ferdy Sambo sempat menyuruhnya untuk merubah pengakuan terkait kejadian di Duren Tiga.
Diketahui, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (29/8/2022) dan kembali diperiksa, Rabu (31/8/2022).
Dilansir dari Tribun Style, hingga hari ini meski statusnya telah jadi tersangka, namun istri Ferdy Sambo tersebut belum ditahan.
Dalam pemeriksaannya diketahui jika Putri Candrawathi menyebut jika mengalami pelecehan di Duren Tiga yang aslinya terjadi di Magelang.
Keterangan Putri diperoleh dari hasil pemeriksaan Komnas HAM bersama Komnas Perempuan beberapa waktu lalu.
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, 'Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Taufan mengulangi keterangan Putri saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).
Namun, kata Taufan, keterangan Putri tidak bisa dibuktikan lebih lanjut karena penjelasannya yang berubah-ubah.
Sebab itu, kata Taufan, tugas dari pihak penyidik terus mendalami bukti-bukti lanjutan apakah benar terjadi kekerasan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam itu.
"Makanya saya kira, tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan (Putri)," imbuh dia.
Keterangan terkait dugaan tindak kekerasan seksual juga pernah diakui oleh Ferdy Sambo sendiri saat Komnas HAM melakukan permintaan keterangan.
Ferdy Sambo yang kini diketahui menjadi dalang pembunuhan Brigadir J mengatakan ada perbuatan tidak senonoh yang dilakukan anak buahnya itu terhadap istrinya.
Taufan mengatakan, Sambo merasa geram atas tindakan Brigadir J sehingga merencanakan pembunuhan.
"Kita tanya kenapa (melakukan pembunuhan), karena dia marah karena sesuatu yang menurut dia perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan Yoshua terhadap istrinya, itu versi dia," pungkas Taufan.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Dilansir dari Kompas.com, penetapan status tersangka ini menyusul pengakuan Bharada E yang telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga hari Kamis kemarin (25/8/2022), total tersangka kasus kematian Brigadir J berjumlah 5, di antaranya:
Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Mereka dijerat Pasal pembunuhan atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Selain itu, kasus ini juga menyeret puluhan nama anggota polisi yang dilaporkan melakukan pelanggaran etik.
Mereka dianggap tak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambo menjalani sidang kode etik terkait rencana pembunuhan Brigadir J pada Kamis (25/8/2022).
Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
Lebih lanjut, timsus akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, rekonstruksi akan digelar di dua lokasi, yaitu rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," ujar Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Rumah dinas Ferdy Sambo terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara rumah pribadinya, berada di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah dinas menjadi lokasi kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam. Sedangkan, rumah pribadi Sambo diduga menjadi lokasi para tersangka merencanakan pembunuhan.
Di rumah itu, Sambo bersama Putri diduga menanyakan kesanggupan Bharada Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar