GridPop.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini menjadi pasangan suami istri yang paling banyak disorot di Indonesia.
Setelah kejahatan pasangan suami istri ini terungkap, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bolak-balik menjadi trending di media sosial.
Tak hanya telan pil pahit menjadi tersangka, Ferdy Sambo dan Puti Candrawathi pun mau tak mau juga harus pisah ranjang terhalang jeruji besi.
Baru-baru ini, bukti sayang Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo tersorot saat proses rekonstruksi.
Terlebih pasangan suami istri ini sudah hampir satu bulan tidak bertemu lantaran Ferdy Sambo ditahan.
Dilansir dari laman tribunnewsmaker.com, Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022).
Tepat di depan pagar rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri, Putri terlihat melingkarkan tangan di lengan suaminya.
Dari gerak tangannya, Putri Candrawathi seolah memberi kode agar sang suami kuat menjalani proses hukum. Putri terlihat beberapa kali mencium pundak sang suami.
Ferdy Sambo pun merespons dengan memalingkan wajah ke kiri.
Ia berusaha untuk mengasihi Putri Candrawathi dengan menempelkan bagian pipinya sekenanya ke kepala sang istri.
Terlihat, wajah Ferdy Sambo berusaha menahan tangis.
Sementara Putri, sambil memegang lengan suaminya, meletakkan dagunya di pundak Sambo.
Bukti perhatian dan sayang Putri Candrawathi juga diperlihatkan dengan memakaikan masker kepada Ferdy Sambo.
Pasangan suami-istri itu memang sudah 24 hari tidak bertemu.
Lantaran sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Tidak hanya itu, ia juga dipecat dengan tidak hormat dalam sidang etik.
Namun, putusan itu kemudian disikapi Ferdy Sambo dengan mengajukan banding.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 juncto 338 junctis 55 dan 56 KUHP.
Tidak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keduanya, kini menghadapi tuntutan hukuman maksimal sesuai pasal yang disangkakan dengan hukuman mati atau serendahnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, dan rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan lima tersangka kasus itu, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sendiri sempat mengungkapkan penyesalan atas kejahatan yang telah dilakukannya.
Dilansir dari laman kompas.com, belum lama ini, Sambo meminta maaf karena perbuatannya terhadap Brigadir J telah menyeret banyak nama di institusi Polri.
Dia juga mengaku menyesal telah merencanakan sekaligus menyusun rekayasa kasus kematian Yosua.
Pernyataan itu Sambo tuliskan dalam secarik kertas tertanggal 22 Agustus 2022 yang dibubuhi tanda tangannya serta materai Rp 10.000.
"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan," tulis Sambo.
Sambo menyadari bahwa atas perbuatannya, banyak rekan dan seniornya di kepolisian yang ikut menanggung akibatnya.
Puluhan polisi, bahkan yang berpangkat jenderal, dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sambo juga bilang, dirinya siap menjalankan seluruh konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
"Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," tulis Sambo.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," lanjutnya.
Sambo pun berharap proses hukum kasus ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar