GridPop.ID - Putri Candrawathi kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diketahui, Putri Candrawathi pun iktu dalam proses rekonstruksi bersama 4 tersangka lain yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 kemarin.
Outfit Putri Candrawathi saat proses rekonstruksi pun menjadi sorotan.
Pasalnya, Putri Candrawathi menenteng tas jinjing branded seharga puluhan juta.
Dilansir dari laman kompas.com, tak hanya itu Ferdy Sambo tersebut tampil berbeda tidak seperti tersangka pada umumnya, yang mengenakan seragam tahanan.
Putri datang ke TKP yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan balutan busana serba putih mulai dari masker, blouse putih, celana panjang, hingga sepatunya.
Tak cuma outfit yang dikenakan, tas produk rumah mode Gucci yang dijinjing Putri pun pantas menarik perhatian.
Diketahui, tas Gucci yang dijinjing Putri adalah varian GG Supreme Boston Bag berwarna coklat.
Tas tersebut terbuat dari bahan kulit dan berlapis PVC dengan motif logo Gucci yang ikonik.
Tas ini dilengkapi dengan strap panjang berbahan kulit, sehingga bisa divariasikan untuk menjadi shouder bag.
Berdasarkan informasi yang ditelusuri Kompas.com, tas jinjing berdimensi 26 cm x 20 cm x 15 cm ini merupakan koleksi lama dari rumah mode Gucci.
Bahkan, di situs resminya sudah tidak beredar lagi informasi terkait GG Supreme Boston Bag.
Namun, beberapa jenis dan variasi tas ini masih ada di website toko online tas mewah.
Seperti di theclosetonlineshop.com, tas preloved Gucci tersebut dibanderol seharga Rp 17 jutaan dalam kurs Indonesia.
Sementara di situs Luxurybags.eu, harga preloved GG Supreme Boston Bag dibanderol Rp 12 jutaan.
Lalu, di situs lainnya seperti di brandoff-store, variasi tas Gucci preloved ini dibanderol Rp 9,6 juta.
Beberapa toko online juga ada yang menjualnya dengan harga lebih murah yang berkisar antara Rp 7 juta-Rp 8 juta.
Sebagai tambahan, meski Putri Candrawathu menjadi tersangka, POLRI rupanya mengabulkan permintaan istri Ferdy Sambo untuk tidak ditahan.
Dilansir dari laman tribunsolo.com, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu boleh pulang ke rumah usai diperiksa 11 jam penyidik Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) dini hari.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan.
Dirinya mengatakan keputusan Putri tidak ditahan didasari atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil. Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"
Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya,"
"Sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.
Dirinya juga memastikan kalau Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.
"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tukas dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunSolo |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar