GridPop.ID - Meski statusnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, namun Putri Candrawathi tidak ditahan sampai saat ini.
Dengan alasan kemanusiaan, penyidik Bareskrim Polri mengabulkan permintaan agar Putri Candrawathi tidak ditahan.
Apakah hal ini bisa saja terjadi atau sebuah privilage untuk istri Ferdy Sambo?
Melansir dari Kompas.com, permohonan Putri ini sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHAP.
Pasalnya, Putri disebut masih memiliki tanggungan anak kecil.
Selain itu, kondisi istri Ferdy Sambo masih tidak stabil.
Hal ini dibeberkan pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu.
Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya.
Arman menjelaskan, Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil.
Selain itu, kondisi Putri saat ini tidak stabil.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar