GridPop.ID - Putri Candrawathi diketahui ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyusul sang suami yang tak lain adalah Ferdy Sambo.
Meski demikian, Putri Candrawathi masih belum ditahan meski statusnya dinaikkan sebagai tersangka.
Saat rekonstruksi pun Putri Candrawathi tak mengenakan baju tersangka.
Tak hanya itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengusulkan agar istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi ditempatkan di sel khusus.
Alasannya yakni agar anak Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi masih mendapat haknya.
Mengetahui kasus ini, nama Angelina Sondakh mendadak terseret.
Bahkan nasib Angelina Sondakh mendadak dibandingkan dengan Putri Candrawtahi.
Mengetahui hal itu, begini respon Angelina Sondakh.
Dilansir dari laman tribunstyle.com, Angie, sapaan Angelina Sondakh angkat bicara mengenai hal ini di akun TikTok @angelina sondakh.
Ia mengaku kaget saat namanya ikut disebut-sebut dalam kasus viral itu.
Meski ini bukanlah pertama kali nasibnya disamakan dengan kasus hukum lain.
"Saya juga kaget ketika nama saya diperbincangkan dan dikaitkan dan diperbandingkan dengan kasus yang sedang viral.
Beberapa tahun lalu, nama saya juga diperbincangkan, dikaitkan dengan dan dibandingkan dengan pelaku terpidana kasus korupsi," katanya, dilansir Tribun Style pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Bak merasa tak nyaman, Angelina Sondakh tegas enggan mengingat masa kelamnya itu.
Dimana sang suami yakni Adjie Masaid meninggal dunia.
Sementara anaknya yang baru berusia 2,5 tahun harus diasuh sopirnya.
Sebagai tambahan, terbaru Putri Candrawathi bahkan disebutkan tak akan ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Meski demikian, istri Ferdy Sambo tersebut diwajibkan lapor dua kali seminggu.
"Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022), dikutip dari KompasTV.
Wajib lapor kepada kepolisian merupakan salah satu syarat penangguhan penahanan dari bentuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP") yang berbunyi:
Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Mengutip kepri.polri.go.id, yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan", menurut penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yaitu:
- Wajib lapor;
- Tidak keluar rumah; atau
- Tidak keluar kota.
Karena wajib lapor merupakan salah satu bentuk penangguhan penahanan, maka kita harus mengacu kepada pengaturan mengenai penahan itu sendiri.
Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib lapor hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa dan tidak dapat dikenakan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
GridPop.ID (*)
Source | : | KompasTV,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar