GridPop.ID - Putri Candrawathi diketahui menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi diketahui tak ditahan.
Dilansir dari laman tribunsolo.com, sebelumnya Polri mengabulkan permintaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo untuk tidak ditahan.
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu boleh pulang ke rumah usai diperiksa 11 jam penyidik Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) dini hari.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan.
Dirinya mengatakan keputusan Putri tidak ditahan didasari atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,"
"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"
Baca Juga: Tips Hidup: Hindari Konsumsi 5 Jenis Makanan Ini Setiap Hari, Jika Ngeyel Maka Nyawa Dalam Bahaya!
Source | : | tribunnews,Grid.ID,TribunSolo |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar