GridPop.ID - Rekaman CCTV yang merekam detik-detik penembakan Brigadir J sempat menjadi pertanyaan publik.
Sebab diawal kasus ini mencuat, dikatakan bahwa CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo disebut telah rusak.
Namun seiring kasus ini menyedot perhatin banyak orang, penyidik akhirnya menemukan rekaman CCTV yang merekam detik-detik penembakan Brigadir J.
Dilansir dari Suar.ID, ternyata rekaman CCTV yang merekam detik-detik penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo ternyata tersimpan di rumah Kompol Baiquni Wibowo.
Rekaman CCTV itu ditemukan oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Prabowo di rumah Baiquni.
Tak hanya itu, Kompol Baiquni Wibowo juga terlibat dalam perusakan CCTV yang diamankan di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Karena perbuatannya itu, Kompol Baiquni Wibowo pun ditetapkan sebagai tersangka obstruction fo justice kasus penembakan Brigadir j.
Tak hanya itu, Baiquni juga dipecat dengan tidak terhormat dari institusi Polisi Republik Indonesia.
Diketahui, Kompol Baiquni adalah intel kepercayaan Irjen Ferdy Sambo di Satgassus Merah Putih yang dibentuk di era Kapolri Tito Karnavian.
Jabatan terakhir Kompol Baiquni Wibowo adalah sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Oleh anggota Komite Kode Etik Polri, Kompol Baiquni disebut telah merintangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J.
Dan karena itulah dia dipecat dari Polri dengan tidak terhormat.
Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022).
Sebagaimana diketahui, Kompol Baiquni Wibowo menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir dari Tribunnewsbogor.com, Kompol Baiquni Wibowo sudah mengikuti sidang etik dan diberikan sanksi etika serta administratif.
Sanksi administrasi yang diterima Kompol Baiquni Wibowo, yakni diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela."
"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam.
Setelah putusan tersebut, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," lanjutnya.
Dedi juga menjelaskan, Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang etik selama 12 jam.
"Pelaksanaan sidang hampir 12 jam, yang digelar sejak pagi tadi pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Jumat (2/9/2022)," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, sidang etik juga sudah dijalani mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP) pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Ia diperiksa bersama sembilan saksi lainnya.
“Dua hari ini, sudah menggelar sidang KKEP. Pertama, kemarin (Kamis) kita gelar kompol CP berlangsung selama kurang lebih 15 jam, kemudian untuk saksi yang diperiksa terkait masalah Kompol CP ada sembilan orang,” jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Hasil putusan sidang etik, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat, sama seperti mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Suar.id |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar