GridPop.ID - Rekaman CCTV yang merekam detik-detik penembakan Brigadir J sempat menjadi pertanyaan publik.
Sebab diawal kasus ini mencuat, dikatakan bahwa CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo disebut telah rusak.
Namun seiring kasus ini menyedot perhatin banyak orang, penyidik akhirnya menemukan rekaman CCTV yang merekam detik-detik penembakan Brigadir J.
Kali ini Kombes Agus Nurpatria yang diduga melakukan perusakan CCTV.
Ia sebelumnya disebutkan menyuruh, melakukan, atau memindahkan CCTV dan perbuatan lainnya di pengusutan kasus Brigadir J.
Namun ternyata peran Kombes Agus ini tidak hanya terkait perusakan CCTV.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria tidak hanya diduga melakukan perusakan terhadap CCTV.
Kombes Agus merupakan salah satu tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV. Ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," kata Dedi di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Adapun Divisi Propam Polri saat ini sedang menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus.
Dalam sidang itu juga akan dihadirkan 14 saksi. Nantinya sidang KKEP akan memutuskan nasib karier Kombes Agus sebagai anggota di instansi kepolisian.
Selain Agus, ada enam tersangka lain soal obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar