GridPop.ID - Kabar gembira disampaikan oleh Pemerintah.
Pasalnya, bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji mulai disalurkan hari ini, Jumat (9/9/2022).
Lantas bagaimana cara cek bantuan subsidi upah tersebut dan apa syarat penerima BSU?
Melansir Tribunnews.com, BSU akan disalurkan pada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Namun, pekerja yang mendapat gaji di atas Rp3,5 juta juga dapat menerima BSU.
Pasalnya, hal ini mungkin saja terjadi lantaran setiap daerah memiliki Upah Minimun Provinsi (UMP) berbeda-beda.
"Yang punya upah minimum di atas itu berhak.
Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu,"
"Karean hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Menaker Ida Fauziyah saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022), dilansir dari Kompas.com.
Rencananya, BSU sebesar Rp 600 ribu akan disalurkan pada Jumat, 9 September 2022.
"Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) bisa disalurkan kepada penerima," tambah Ida Fauziyah.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar