Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, dokter menyarankan agar SLP melahirkan meski belum memasuki HPL.
Pada saat itu, kandungan SLP memasuki usia 8 bulan dan berat bayi hanya 1,9 kilogram.
Bayi prematur ini lahir pada 5 Agustus 2022 dengan jenis kelamin laki-laki.
Meski lahir prematur, kini si bayi memiliki berat mencapai 2,7 kilogram atas bantuan gizi yang diberikan dari pihak lapas.
"Kita ada tenaga kesehatan yang memantau, ada satu dokter dan dua perawat.
Si bayi ditempatkan di ruang klinik lapas selalu bersama ibunya. Kita juga berikan susu tambahan karena air susu ibunya tidak lancar," tambahnya.
Berdasarkan aturan Pemasyarakatan yang baru dalam UU Nomor 22 tahun 2022, SLP berhak merawat anaknya di dalam lapas hingga berusia 3 tahun.
"Itu sesuai dengan aturan Pemasyarakatan yang baru di UU Nomor 22 tahun 2022 masih ditoleransi anak tinggal di Lapas sampai umur tiga tahun, si ibunya juga punya suami yang nantinya bisa merawat anaknya," imbuh Tri Anna Aryati.
Kini, ada tiga balita yang dirawat di balik sel tahanan, yakni dua laki-laki dan satu perempuan.
Para balita ini mendapatkan tempat khusus, di blok ibu dan anak berkapasitas lima orang.
Kamar tersebut juga disediakan tempat tidur layak serta arena kecil untuk bermain anak.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Cerita Napi Perempuan Lahirkan dan Rawat Sang Anak di Dalam Sel Tahanan
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar