GridPop.ID - Buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Putri Candrawathi sebagai tersangka masih jadi perbincangan hangat.
Pasalnya, PC tak ditahan meski berstatus sebagai tersangka lantaran alasan kemanusiaan.
PC ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 dan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sontak saja, publik menyoroti nasib PC yang kontras dengan para tahanan wanita lain.
Sebab, hal sebaliknya justru terjadi di Lapas Perempuan Kelas II A Sukun Malang, Jawa Timur.
SLP, perempuan berusia 39 tahun harus mendekam dibalik jeruji besi atas kesalahannya.
Karena hal itu, narapidana (napi) perempuan ini harus merawat sang buah hati yang sebulan lalu baru saja lahir secara prematur di penjara.
Masuk Lapas Saat Hamil 7 Bulan karena Kasus Penipuan
Napi perempuan ini ditahan atas perkara tindak penipuan atau penggelapan.
Karena hal tersebut, SLP telah melanggar pasal 378 atau 372 KUHP dan harus menjalankan hukuman yakni 3 tahun 6 bulan penjara.
Saat pertama kali masuk Lapas, SLP tengah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar