GridPop.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru.
Kali ini giliran AKP Dyah Chandrawati, polisi wanita (polwan) pertama yang menjalani sidang kode etik.
Melansir Tribunnews.com, sidang kode etik tersebut digelar pada, Kamis (8/92022) selama 6 jam.
AKP Dyah memang tak dipecat seperti para anggota polisi lain, tapi ia harus mempertanggunjawabkan perbuatannya.
Ia dinyatakan melakukan pelanggaran sedang, alhasil mampu lolos dari pemecatan.
AKP Dyah diminta untuk membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis.
Selain itu, ia juga mendapat demosi berupa mutasi selama satu tahun.
Berdasarkan hasil sidang, Polri menegaskan jika AKP Dyah tak ada kaitannya dengan kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik selama 6 jam yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Saya akan membacakan hasil sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP DC yang telah dilaksanakan hari ini pada Kamis, tanggal 8 September 2022 dari pukul kurang lebih 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB,
jadi kurang lebih persidangan berjalan selama 6 jam yang dilaksanakan di ruang sidang Divipropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Nurul di kantornya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar