GridPop.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru.
Kali ini giliran AKP Dyah Chandrawati, polisi wanita (polwan) pertama yang menjalani sidang kode etik.
Melansir Tribunnews.com, sidang kode etik tersebut digelar pada, Kamis (8/92022) selama 6 jam.
AKP Dyah memang tak dipecat seperti para anggota polisi lain, tapi ia harus mempertanggunjawabkan perbuatannya.
Ia dinyatakan melakukan pelanggaran sedang, alhasil mampu lolos dari pemecatan.
AKP Dyah diminta untuk membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis.
Selain itu, ia juga mendapat demosi berupa mutasi selama satu tahun.
Berdasarkan hasil sidang, Polri menegaskan jika AKP Dyah tak ada kaitannya dengan kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik selama 6 jam yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Saya akan membacakan hasil sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP DC yang telah dilaksanakan hari ini pada Kamis, tanggal 8 September 2022 dari pukul kurang lebih 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB,
jadi kurang lebih persidangan berjalan selama 6 jam yang dilaksanakan di ruang sidang Divipropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Nurul di kantornya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Dari hasil sidang kode etik, AKP Dyah diduga tak profesional terkait pengelolaan senjata api dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik selama 6 jam yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ungkap dia.
Nurul menambahkan, AKP Dyah hanya diminta membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis.
Serta demosi berupa mutasi selama satu tahun.
"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP dan sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," katanya.
Melansir Kompas.com, seperti diketahui bahwa polisi sejauh ini telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Selain itu, sejumlah 34 polisi telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri.
Mereka dicopot lantaran diduga telah melanggar kode etik karena tak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar