GridPop.ID - Sosok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dyah Chandrawati terseret dalam kasus Duren Tiga.
Dyah merupakan polisi wanita (polwan) pertama yang menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) imbas kasus kematian Brigadir J.
Mantan Paur Subbag Sumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus Brigadir J.
Setelah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP), AKP Dyah Chandrawati dijatuhi sanksi etika dan administratif.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."
"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, dikutip oleh Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (9/9/2022).
Adapun untuk sanksi administratif, berupa demosi atau turun jabatan selama setahun.
"Kemudian, sanksi adminsitratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," jelas Nuru.
Nurul menjelaskan, AKP Dyah Chandrawati melakukan pelanggaran sedang.
Ia disebut tak professional dalam pengelolaan senjata api dalam kasus Brigadir J.
AKP Dyah Chandrawati pun tak dipecat dari anggota Polri.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar