"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ucap Nurul.
"Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural," imbuhnya.
Diketahui, mantan Paur Subbag Sumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik pada Kamis (8/9/2022) kemarin.
Sidang etik berlangsung selama enam jam, mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Rachmad Pamudji, (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol.
Sakeus Ginting (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan Anggota Komisi sidang Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangi (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).
Lantas, siapakah sosok AKP Dyah Chandrawati yang namanya ikut diseret dalam kasus Duren Tiga?
Mengutip Kompas.com, Dyah Chandrawati saat ini berpangkat perwira pertama Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Sebelumnya, dia merupakan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.
Dyah menjabat sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin di divisi tersebut.
Dyah kemudian dicopot dari jabatannya pada 22 Agustus 2022.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar