Dari penyelidikan polisi ini pula, terungkap adanya sejumlah kejanggalan.
Kejanggalan pertama mengenai keberadaan Anita Manullang, sebelum suaminya ditemukan tewas.
Kejanggalan kedua menyangkut adanya pesan masuk dari Hissa Sianturi, tersangka utama pembunuh, sekaligus selingkuhan Anita Manullang.
Dari sinilah fakta-fakta pembunuhan mulai terungkap, hingga akhirnya Anita Manullang tak bisa mengelak lagi setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
"Menurut pengakuan pelaku (Hissa Sianturi), korban dihabisi pada 26 Agustus 2022. Jenazah korban ditemukan dua hari setelahnya, atau tanggal 28 Agustus 2022," kata Master.
Ia menjelaskan, Hissa Sianturi ditangkap setelah kasus ini disidik selama 13 hari sejak jenazah Harlen Sinaga ditemukan.
Atas perbuatannya, Hissa Sianturi dijerat atas Pasal 340 subsidair Pasal 338.
Sementara untuk Anita Manullang, disangkakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55.
"Keduanya terancam hukuman maksimal mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata Master.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunmedan,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar