GridPop.ID - Ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, meratapi nasib anaknya yang tewas di tangan Ferdy Sambo.
Kurang lebih dua bulan penyelidikan kasus penembakan Brigadir J berjalan, masih banyak hal simpang siur.
Terkait perjalanan penyelidikan kasus penembakan Brigadir J, Samuel Hutabarat lantas mengungkapkan rasa pasrah.
Sudah dua bulan lebih sejak Brigadir J alias Yosua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Sampai saat ini, penyebab tewasnya Brigadir J masih simpang siur dan kasusnya pun masih berjalan.
Dilansir dari Tribun Jakarta, lima orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan polisi asal Jambi tersebut.
Antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf yang terlibat tewasnya Yosua.
Yosua disebut tewas karena amarah yang tak bisa dibendung oleh mantan Kadiv Propam tersebut.
Disebut-sebut, amarah Ferdy Sambo terbentuk lantaran tindakan Brigadir J di Magelang kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo menilai, apa yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya merupakan sesuatu yang merendahkan harkat dan martabat keluarganya.
Hingga muncul dugaan, tindakan tersebut merupakan pelecehan yang diterima Putri Candrawathi.
Namun hal ini pun masih simpang siur. Belum ada bukti apa-apa yang merujuk tindakan Brigadir J melakukan pelecehan seksual.
Dua bulan sudah keluarga berjuang agar Yosua mendapatkan keadilan dibantu seorang pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam sebuah diskusi online, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengutarakan perasaannya.
Sebagai seorang pengacara, Kamaruddin Simanjuntak merasa gagal melihat perkembangan kasus kliennya tiap hari.
Hanya ada lima orang tersangka pembunuhan dan tujuh orang tersangka dalam kasus obstruction of justice.
Padahal menurut Kamaruddin Simanjuntak, harusnya ada puluhan orang yang ditetapkan tersangka.
"Pada akhirnya apa yang saya perkirakan, perkara ini akan menjadi balilut sudah terjadi. Artinya sudah tiga bulan perkara ini sejak Juli, perkara tidak terang-terang," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam forum diskusi online seperti dikutip dari video yang diunggah akun Tiktok @tobellyboy.
Kamaruddin juga menceritakan perasaan Samuel Hutabarat terhadap perkembangan kasus kematian anaknya ini.
Tampaknya, Samuel Hutabarat sudah pasrah dan merasa lelah.
Bahkan kepada Kamaruddin Simanjuntak, Samuel menyebut perjuangan selama ini untuk mendapatkan keadilan bak tak terwujud.
"Pak Samuel, orangtua Almarhum sudah menyatakan 'sudah selesai lah, toh anak saya tidak kembali',"
"Kemarin ketika saya ke Jambi, beliau berpesan 'sudah, sudah cukup lah. Kami udah capek pak. Kami mendengar aja capek, apalagi bapak yang melakukan'," cerita Kamaruddin Simanjuntak.
Sebagai seorang pengacara, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap permohonan maafnya telah mengecewakan banyak pihak.
Kamaruddin Simanjuntak, merasa tidak bisa memenuhi harapan masyarakat Indonesia.
"Saya atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," ucap Kamaruddin.
Kabar terbaru, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang banding terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo hari ini, Senin (19/9/2022).
Dalam sidang banding, Polri akan menentukan apakah menerima atau menolak pengajuan banding yang diajukan Ferdy Sambo setelah dipecat dari institusi Polri.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB ," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, dilansir dari Kompas.com.
Dedi mengatakan, sidang banding akan digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Sidang banding akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen), tetapi Dedi belum mengatakan identitasnya.
Ia menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
"Pimpinan bintang tiga dan tempat kalau nggak salah di TNCC," ujar Dedi.
Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding, yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar Ferdy Sambo atau pendampingnya.
Sebaliknya, sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Mekanisme tersebut, kata Dedi, sudah sesuai Pasal 79 Peraturan Kepolisian (Perpol) 7 tahun 2022 yang menyatakan sidang banding akan memeriksa dan meneliti berkas banding, yang meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan memori banding.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 Pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding usai mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi Polri.
Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo usai putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Pemecatan itu diputuskan setelah Ferdy Sambo terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui ditetapkan kembali sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar