GridPop.ID - Sudah tiga bulan kasus Brigadir J bergulir namun tak kunjung ada keadilan.
Pengamat politik Rocky Gerung pun menilai jika ada unsur politik di kasus Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sehingga banyak pihak diduga ikut membantupi kasus Brigadir J.
Karena jika tidak, bisa melebar dan mengancam berbagai pihak.
"Perkara Ferdy Sambo ini akan kompleks karena di dalamnya ada kepentingan yang makin lama makin berlapis-lapis," ucapnya Rocky Gerung dikutip dari akun YouTube Rocky Gerung Official via Tribunnews.com, Selasa (20/9/2022).
Rocky Gerung menilai, kasus Ferdy Sambo terdapat unsur muatan politis yang kuat.
"Dan politisasi kasus ini masih akan terus berlanjut karena Ferdy Sambo mewakili satu kondisi yang betul-betul berantakan dan kita melihat pat gulipat, sogok menyogok, ancam mengancam itu terjadi di belakang kriminalnya Sambo," ungkapnya.
Rocky Gerung membeberkan, kasus Ferdy Sambo bisa melebar dan mengancam berbagai pihak.
"Tapi kasus Ferdy Sambo membuat kita bening melihat kerapuhan institusi itu sampai ke tingkat yang paling tinggi pada akhirnya," jelasnya.
Baca Juga: Bak Tuai Karma, Karier Moncer Ferdy Sambo Runtuh, Kini Dihantui Hukuman Mati Imbas Kasus Brigadir J
Tak hanya itu, Rocky Gerung melihat akan banyak pihak yang merasa panik jika kasus Ferdy Sambo sampai ke pengadilan.
"Banyak yang was-was ketika di pengadilan. Sambo akan menjadi semacam pintu untuk membuka korupsi-korupsi yang semakin menggila dalam peristiwa ini atau justru kasus ini akhirnya tidak bisa dibuka," tegasnya.
Selain itu, Rocky Gerung berpendapat jika Ferdy Sambo memiliki 'kartu AS' atas kasus yang kompleks tersebut.
"Sebagai tersangka Ferdy Sambo belum mengeluarkan kartu yang dia turunkan," ungkapnya.
Update Kasus Brigadir J
Melansir dari Kompas.com, proses hukum dan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berjalan.
Kemarin, Komisi Banding Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas keputusan komisi kode etik profesi (KKEP) dan tetap menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.
Sebanyak 5 jenderal Polri langsung menandatangani keputusan penolakan permohonan banding etik terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dalam sidang hari ini, Senin (19/9/2022).
Sidang komisi banding atas keputusan pelanggaran etik Ferdy Sambo itu dipimpin oleh Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Sedangkan yang menjadi Wakil Ketua Komisi Banding adalah Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto.
Selain itu terdapat 3 anggota dalam Komisi Banding. Mereka adalah Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni, dan Irjen Indra Miza.
Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding sidang etik terkait pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Sambo.
Keputusan itu diambil dalam sidang banding yang digelar di ruang sidang Div Propam Polri pada hari ini, Senin (19/9/2022). Pembacaan keputusan disiarkan secara streaming melalui akun Polri TV di YouTube.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata Agung saat membacakan putusan sidang Komisi Banding.
Agung mengatakan, Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku Ferdy sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, kata Agung, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar